Rational Choice Theory dalam Perencanaan Pembunuhan melalui Pemanfaatan Media Digital: Analisis Pengambilan Keputusan Pelaku dan Relevansinya terhadap Pasal 459 KUHP Baru

Authors

  • Hanover Karo Karo Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Bintang Alia Tarimah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3033

Abstract

Penelitian ini mengkaji proses pengambilan keputusan pelaku dalam merencanakan pembunuhan melalui media digital dengan menggunakan perspektif Rational Choice Theory (RCT) serta menganalisis relevansinya terhadap pemahaman unsur “rencana terlebih dahulu” dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permasalahan utama yang diangkat meliputi bagaimana teori pilihan rasional menjelaskan proses perencanaan kriminal, faktor-faktor apa saja yang memengaruhi pertimbangan pelaku dalam memilih korban, sarana, waktu, serta strategi, dan bagaimana relevansinya terhadap konstruksi hukum pidana nasional yang baru. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka, hasil penelitian menunjukkan bahwa pembunuhan berencana melalui media digital dipandang sebagai rangkaian keputusan bertahap dan situasional yang dipengaruhi oleh batas rasionalitas (bounded rationality) pelaku serta persepsi risiko yang kerap dipengaruhi bias kognitif. Simpulan utama penelitian ini menegaskan bahwa meskipun kerangka RCT dan aktivitas digital dapat berfungsi sebagai alat bantu kriminologis untuk merekonstruksi kronologi dan proses perencanaan sebelum kejahatan terjadi, pembuktian unsur yuridis “rencana terlebih dahulu” pada Pasal 459 KUHP tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum positif yang berlaku.

Kata Kunci: Pembunuhan berencana, Rational Choice Theory, Media digital, Unsur rencana terlebih dahulu

 

Downloads

Published

2026-09-26

How to Cite

Karo, H. K., & Tarimah, B. A. . (2026). Rational Choice Theory dalam Perencanaan Pembunuhan melalui Pemanfaatan Media Digital: Analisis Pengambilan Keputusan Pelaku dan Relevansinya terhadap Pasal 459 KUHP Baru. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 779–793. https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3033